Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan transmisi, yang meliputi: a. biaya kepegawaian; b. biaya komponen E pembelian listrik pembangkit listrik swasta; c. biaya jasa borongan; d. biaya pemakaian material; e. biaya honorarium; f. biaya perjalanan dinas; g. biaya asuransi; h. biaya teknologi informasi; i. biaya sewa aset; j. biaya pos, telepon, dan telegram; dan k. biaya administrasi transmisi lainnya.
Koreksi Anda