Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
Biaya Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan transmisi, yang meliputi:
a. biaya kepegawaian;
b. biaya komponen E pembelian listrik pembangkit listrik swasta;
c. biaya jasa borongan;
d. biaya pemakaian material;
e. biaya honorarium;
f. biaya perjalanan dinas;
g. biaya asuransi;
h. biaya teknologi informasi;
i. biaya sewa aset;
j. biaya pos, telepon, dan telegram; dan
k. biaya administrasi transmisi lainnya.
Koreksi Anda
