Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Pembangkitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. biaya bahan bakar; b. biaya pembelian tenaga listrik; c. biaya sewa pembangkit tenaga listrik; dan d. biaya pendukung pembangkitan. (2) Biaya bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya pembelian bahan bakar yang terkait langsung untuk pembangkitan listrik. (3) Biaya pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya pembelian tenaga listrik dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik pelanggan PT PLN (Persero). (4) Biaya sewa pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya sewa pembangkit dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik pelanggan PT PLN (Persero). (5) Biaya pendukung pembangkitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan pembangkitan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang meliputi: a. biaya pelumas; b. biaya kepegawaian; c. biaya jasa borongan; d. biaya pemakaian material; e. biaya honorarium; f. biaya perjalanan dinas; g. biaya asuransi; h. biaya teknologi informasi; i. biaya sewa aset bukan pembangkit; j. biaya pos, telepon, dan telegram; dan k. biaya administrasi pembangkitan lainnya.
Koreksi Anda