Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Biaya Pembangkitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. biaya bahan bakar;
b. biaya pembelian tenaga listrik;
c. biaya sewa pembangkit tenaga listrik; dan
d. biaya pendukung pembangkitan.
(2) Biaya bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya pembelian bahan bakar yang terkait langsung untuk pembangkitan listrik.
(3) Biaya pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya pembelian tenaga listrik dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik pelanggan PT PLN (Persero).
(4) Biaya sewa pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya sewa pembangkit dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik pelanggan PT PLN (Persero).
(5) Biaya pendukung pembangkitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan pembangkitan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang meliputi:
a. biaya pelumas;
b. biaya kepegawaian;
c. biaya jasa borongan;
d. biaya pemakaian material;
e. biaya honorarium;
f. biaya perjalanan dinas;
g. biaya asuransi;
h. biaya teknologi informasi;
i. biaya sewa aset bukan pembangkit;
j. biaya pos, telepon, dan telegram; dan
k. biaya administrasi pembangkitan lainnya.
Koreksi Anda
