Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. Biaya Pembangkitan; b. Biaya Transmisi; c. Biaya Distribusi dan Penjualan; dan d. Biaya Fungsional Perusahaan. (2) Kebutuhan Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya penyusutan.
Koreksi Anda