Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Biaya Pembangkitan;
b. Biaya Transmisi;
c. Biaya Distribusi dan Penjualan; dan
d. Biaya Fungsional Perusahaan.
(2) Kebutuhan Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya penyusutan.
Koreksi Anda
