Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara perencanaan dan penetapan alokasi Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda