Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan alokasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan kebutuhan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dikoordinasikan dan dibahas dalam Tim Lintas Kementerian. (2) Hasil pembahasan alokasi Subsidi Listrik dan kebutuhan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Lintas Kementerian kepada Menteri Keuangan. (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan alokasi Subsidi Listrik kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara c.q. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata.
Koreksi Anda