Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengalokasian Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan, Direksi PT PLN (Persero) mengajukan usulan alokasi Subsidi Listrik dengan menggunakan perhitungan Subsidi Listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan usulan alokasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. Menteri Keuangan; b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara. (3) Berdasarkan usulan alokasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan kewenangannya menyampaikan kebutuhan Subsidi Listrik kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda