Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Listrik diberikan kepada pelanggan dengan Golongan Tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari Kebutuhan Pendapatan pada tegangan di Golongan Tarif tersebut. (2) Subsidi Listrik tidak diberikan kepada: a. pelanggan sebagaimana pada ayat (1) yang sudah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif sesuai peraturan perundang-perundangan; atau b. pelanggan yang tidak dikenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero). (3) Pemberian Subsidi Listrik kepada pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id