Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGALOKASIAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Subsidi Listrik adalah Belanja Negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen agar dapat menikmati listrik dari PT PLN (Persero) dengan tarif yang terjangkau. 2. Kebutuhan Pendapatan adalah batas pendapatan yang dibutuhkan oleh PT PLN (Persero) untuk membiayai kegiatan sehubungan dengan penyediaan tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan, yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Subsidi Listrik. 3. Kebutuhan Pendapatan Operasi adalah batas pendapatan kegiatan operasi yang dibutuhkan berdasarkan kompensasi atas biaya-biaya operasi yang menjadi beban PT PLN (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Kebutuhan Pendapatan Investasi adalah batas pendapatan kegiatan investasi yang dibutuhkan berdasarkan kompensasi atas biaya-biaya investasi termasuk margin untuk PT PLN (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Parameter Terkendali adalah faktor-faktor dan biaya- biaya yang digunakan untuk menghitung Kebutuhan Pendapatan Operasi yang menurut sifatnya berada di dalam kendali PT PLN (Persero). 6. Parameter Tidak Terkendali adalah faktor-faktor yang digunakan untuk menghitung Kebutuhan Pendapatan Operasi yang menurut sifatnya berada di luar kendali PT PLN (Persero). 7. Golongan Tarif adalah golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif tenaga listrik. 8. Biaya Pembangkitan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan memproduksi tenaga listrik. 9. Biaya Transmisi adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem. 10. Biaya Distribusi dan Penjualan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen. 11. Biaya Fungsional Perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) yang tidak dapat digolongkan ke dalam Biaya Pembangkitan, Biaya Transmisi dan Biaya Distribusi dan Penjualan. 12. Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke konsumen setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di penyaluran dan pendistribusian energi listrik. 13. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelola anggaran belanja Subsidi Listrik yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 14. Daftar Isian Pelaksana Anggaran Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat DIPA BUN, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. 15. Rekening Dana Cadangan Belanja Subsidi/Public Service Obigation (PSO), selanjutnya disebut Rekening Cadangan Subsidi, adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan dana cadangan. 16. Tim Lintas Kementerian adalah tim adhoc yang dibentuk oleh Menteri Keuangan yang terdiri dari unsur 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang bertugas membantu Menteri Keuangan dalam pengalokasian Subsidi Listrik.
Koreksi Anda