Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 195-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemerintahan Aceh.
Koreksi Anda
