Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 195-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2011 Triwulan IV adalah sebesar selisih antara alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2011 dengan jumlah DBH CHT Tahun Anggaran 2011 yang telah disalurkan dari Triwulan I sampai dengan Triwulan III sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011. (2) Dalam hal DBH CHT Tahun Anggaran 2011 yang telah disalurkan dari Triwulan I sampai dengan Triwulan IV dan/atau DBH CHT tahun anggaran sebelumnya belum seluruhnya direalisasikan oleh daerah penerima, maka atas sisa DBH CHT Tahun Anggaran 2011 dan tahun anggaran sebelumnya tersebut dianggarkan kembali oleh daerah penerima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya untuk kegiatan DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 195-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id