Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 195-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan DBH CHT Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda