Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 195-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Penggunaan DBH CHT Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
