Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 195-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2011 ditetapkan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011. (2) Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp1.374.984.845.799,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah). (3) Pembagian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk provinsi dan kabupaten/kota diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan. (4) Pembagian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya. (5) Dalam hal pembagian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan oleh Gubernur, maka pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2011 per provinsi dan kabupaten/kota menggunakan alokasi sementara DBH CHT Tahun Anggaran 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011. (6) Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2011 meliputi Gubernur Provinsi Aceh, Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Provinsi Bali, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur. (7) Rincian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah penerima tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda