Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 195-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR STRUKTUR BIAYA
Teks Saat Ini
(1) Standar Struktur Biaya diberlakukan pada keluaran (output) jasa layanan non-regulasi.
(2) Keluaran (output) jasa layanan non-regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keluaran (output) dari suatu kegiatan berupa layanan dari suatu instansi pemerintah.
(3) Pemberlakuan Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membatasi besaran biaya pendukung tertinggi yang diizinkan dari total biaya keluaran (output) jasa layanan non-regulasi.
(4) Batasan besaran biaya pendukung tertinggi yang diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari total biaya keluaran (output) jasa layanan non-regulasi.
Koreksi Anda
