Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 195-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR STRUKTUR BIAYA
Teks Saat Ini
(1) Biaya atas suatu keluaran (output) terdiri dari biaya utama dan biaya pendukung.
(2) Biaya utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan komponen pembiayaan langsung dari pelaksanaan suatu kebijakan dan berpengaruh terhadap pencapaian keluaran (output).
(3) Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen pembiayaan yang digunakan dalam rangka menjalankan dan mengelola kebijakan.
Koreksi Anda
