Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 195-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR STRUKTUR BIAYA
Teks Saat Ini
Standar Struktur Biaya berfungsi sebagai acuan bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun komposisi biaya keluaran (output)/kegiatan/program tertentu dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
