Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 195-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 03/PMK.02/2009 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat penugasan Pemerintah kepada Badan Usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu, Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu untuk suatu bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(3) Permintaan pembayaran subsidi BBM Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri dari:
a. volume penjualan per Jenis BBM Tertentu di dalam negeri yang paling sedikit memuat:
1) volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu kepada konsumen pengguna; dan 2) volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu berdasarkan wilayah distribusi niaga;
b. harga Indeks Pasar BBM sesuai ketentuan perundang-undangan;
c. harga Indeks Pasar BBN yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
d. perhitungan jumlah subsidi BBM Jenis BBM Tertentu berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
3. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17, disisipkan 1 pasal yakni Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
