Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 195-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 03/PMK.02/2009 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
2. Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disebut BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain.
3. Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar BBM
dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.
4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus–menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dengan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
