Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi pada tanggal 30 September 2009 dan tanggal 1 Oktober 2009 di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.
Koreksi Anda
