Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan Penghapusan BMN yang sampai dengan berakhirnya tahap pasca bencana belum mendapatkan putusan, diselesaikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR : : Kode Barang Nama Barang Tahun Perolehan NUP Merk/Tipe Nilai Satuan Jumlah Rusak Berat Letak/Konstruksi tidak sesuai peraturan perundang-undangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 I 1 2 3 …….. II 1 2 3 ……. Kota, tanggal…….. Tim Pendampingan Tim Inventarisasi KPKNL …… Kantor…… Nama Nama Nama NIP. NIP. NIP. Nama Nama NIP. NIP. SRI MULYANI INDRAWATI Tanah dan/atau Bangunan Selain Tanah dan/atau Bangunan Kepala Kantor……. No Menurut Administrasi Sub-sub Kelompok Jumlah Barang Ada MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DAFTAR BARANG MILIK NEGARA YANG DIUSULKAN UNTUK DIHAPUS Menurut Inventarisasi Tidak Ada Keterangan Nama Satker Kode Satker Satuan Barang Nilai Barang LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 194/PMK.06/2009 TENTANG PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI. SURAT PERNYATAAN Nomor: .......................... Yang bertandatangan di bawah ini, Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Kepala Kantor ............................ Unit Organisasi : menyatakan bahwa hasil inventarisasi atas BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Sumatera Barat dan Jambi tahun 2009 pada .....................(nama satker)..............., ...... (nama Departemen)....... sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) nomor ....... tanggal .......... secara material hasil tersebut telah sesuai dengan kondisi dan keadaan sebenar-benarnya BMN di lapangan yang dan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....../PMK.6/2009 tentang Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan rasa tanggung jawab untuk dipergunakan sebagai syarat penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Sumatera Barat dan Jambi. tempat, tanggal Kepala Kantor ........ (nama) (NIP) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI NAMA, LOGO, DAN ALAMAT INSTANSI LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 194/PMK.06/2009 TENTANG PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI. SURAT PERNYATAAN Nomor: .......................... Yang bertandatangan di bawah ini, Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Kepala Kantor ............................ Unit Organisasi : menyatakan bahwa BMN selain tanah, bangunan dan kendaraan bermotor yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Sumatera Barat dan Jambi tahun 2009 pada ......................(nama satker)..............., ...... (nama Departemen)....... sebagaimana tercantum dalam Daftar BMN yang diusulkan untuk Dihapus nomor ....... tanggal .......... dalam kondisi fisik dan teknis yang layak untuk dihapuskan/dimusnahkan karena hilang dan rusak berat. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan rasa tanggung jawab untuk dipergunakan sebagai syarat penghapusan BMN yang terkena akibat gempa bumi di Sumatera Barat dan Jambi. tempat, tanggal Kepala Kantor ........ (nama) (NIP) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 194/PMK.06/2009 TENTANG PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI. Nomor : S- /MK.6/2009 Oktober 2009 Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor........ Akibat Bencana Alam Berupa Gempa Bumi Yth. Menteri............ Up. Kepala Kantor ....... di........... Sehubungan dengan surat Saudara nomor ....... tanggal ...... hal.......dan Laporan Hasil Inventarisasi nomor ...... tanggal ......., dengan ini diberitahukan bahwa permohonan penghapusan BMN yang terkena akibat bencana gempa bumi berupa .......... pada Kantor.........Departemen ........dengan nilai seluruhnya sebesar Rp......... (.......... rupiah) sebagaimana tercantum dalam Daftar Barang Milik Negara Yang Diusulkan Untuk Dihapuskan terlampir pada prinsipnya dapat disetujui untuk dihapuskan. Guna tertib administrasi pengelolaan BMN, pelaksanaan penghapusan dimaksud agar berpedoman pada PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...../PMK.06/200.... tentang Pelaksanaan Penghapusan BMN akibat Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna (DBP/DBKP) berdasarkan Keputusan Saudara yang ditetapkan paling paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya persetujuan ini. 2. Mencatatkan penghapusan BMN dimaksud sebagai mutasi kurang dalam Laporan Barang Pengguna/ Kuasa Pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelaporan BMN. 3. Menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola Barang dengan dilampiri salinan Keputusan Penghapusan dan Berita Acara Penghapusan/pemusnahan dan fotocopy bukti setor ke rekening kas negara, apabila dalam pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat penerimaan negara paling lambat 1 (satu) bulan setelah penghapusan BMN dimaksud. Demikian disampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih. a.n. Menteri Keuangan Kepala Kanwil...., Nama... NIP ..... Tembusan : 1. Menteri Keuangan, sebagai laporan; 2. Inspektur Jenderal Departemen .....; 3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara; 4. Direktur Barang Milik Negara I. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI NAMA, LOGO, DAN ALAMAT INSTANSI LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 194/PMK.06/2009 TENTANG PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI. KEPUTUSAN MENTERI …………/PIMPINAN ………….. NOMOR ………………. TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADAKEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA ………………. AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI …….. MENTERI …………/PIMPINAN ……………, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……/PMK…./…… tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik negara akibat gempa bumi di Provinsi Sumatera Barat perlu dilaksanakan inventarisasi barang milik negara oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Nomor …….. tanggal ………..KPKNL menyatakan bahwa kondisi barang milik negara sebagaimana tercantum dalam LHI rusak berat dan karenanya merekomendasikan barang milik negara dimaksud untuk dihapuskan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri ………./Pimpinan ……….. tentang Penghapusan Barang Milik Negara ……../Lembaga ……… Akibat Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Negara Nomor 4609); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor …./PMK…./.. tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat Memperhatikan : Persetujuan Penghapusan dari Menteri Keuangan Nomor …….tanggal ..………. tentang Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara …. Akibat Bencana Alam Berupa Gempa Bumi Provinsi Sumatera Barat; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI ……… /PIMPINAN ………. TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA KEMENTERIAN NEGARA ……….. /LEMBAGA ……….. AKIBAT GEMPA BUMI DI POVINSI ....... PERTAMA : Menghapus barang milik negara (BMN) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) KPKNL Nomor … tanggal … untuk barang yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Provinsi ........ dari BMN dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna (DBP/DBKP); KEDUA : Mencatat dan melaporkan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama sebagai mutasi kurang dalam Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna pada Kantor....... Departemen........ KETIGA : Keputusan Menteri/Pimpinan ……….. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Menteri ……../Pimpinan ………. ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara; 2. Menteri ………./Pimpinan ……..; 4. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; 5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ...... Ditetapkan di………………. Pada tanggal……………….. a.n. MENTERI ………/PIMPINAN ………. KEPALA KANTOR......... NAMA PEJABAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda