Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, bangunan yang telah dibongkar, dihancurkan, dibakar, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut dan dirobohkan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat diusulkan persetujuan Penghapusannya dengan melampirkan surat keterangan dari instansi teknis terkait.
Koreksi Anda
