Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kanwil DJKN setempat menyusun laporan semesteran pelaksanaan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan c.q Dirjen Kekayaan Negara secara periodik sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN.
(2) Kepala Kanwil DJKN setempat menyusun laporan akhir Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan c.q Dirjen Kekayaan Negara pada akhir tahun berakhirnya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 24
(1) Dalam hal BMN berupa bangunan pasca bencana alam berupa gempa bumi masih dalam keadaan berdiri dan kondisinya membahayakan keselamatan umum dapat dirobohkan terlebih dahulu sesuai dengan keterangan dari instansi berwenang.
(2) Pelaksanaan perobohan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum adanya persetujuan dari Pengelola Barang.
Koreksi Anda
