Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dari DBMN dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN berdasarkan Keputusan Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Koreksi Anda