Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian:
a. kesesuaian laporan hasil Inventarisasi dengan laporan Tim pendamping dan/atau pejabat/pegawai KPKNL yang ditugaskan; dan
b. kelengkapan dokumen pendukung.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menyetujui atau tidak menyetujui permohonan Pengguna Barang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen usulan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan Pengguna Barang disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pengguna Barang, dengan tembusan antara lain kepada:
a. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara; dan
b. Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(5) Dalam hal permohonan Pengguna Barang tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
Pasal 20
(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dengan mendasarkan pada surat persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan tersebut.
(2) Salinan Keputusan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan antara lain kepada:
a. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Menteri/Pimpinan Lembaga terkait;
c. Kepala Kanwil DJKN setempat;
d. Kepala Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga terkait; dan
e. Kepala KPKNL setempat.
Pasal 21
(1) Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dari DBP/DBKP berdasarkan Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Pengguna barang mencatatkan Penghapusan BMN sebagai mutasi kurang dalam Laporan Barang Pengguna/ Kuasa Pengguna.
(3) Penghapusan BMN dari DBP/DBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan Penghapusan BMN sebagai mutasi kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
