Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Pengguna Barang menyiapkan data dan dokumen dalam pengajuan usulan Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan didasarkan pada laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f.
Koreksi Anda
