Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf f dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. DBMN yang diusulkan untuk dilakukan Penghapusan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. b. Surat pernyataan mengenai kebenaran material atas hasil Inventarisasi dari Pengguna Barang sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. c. Surat pernyataan/keterangan mengenai kondisi fisik dan teknis BMN yang diusulkan untuk dilakukan Penghapusan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1)Untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, dilengkapi dengan surat keterangan yang berasal dari Departemen Pekerjaan Umum/Dinas Pekerjaan Umum atau Satkorlak, termasuk untuk BMN yang masih berupa Konstruksi Dalam Pengerjaan. 2)Untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa: a) kendaraan bermotor, dilengkapi dengan surat keterangan yang berasal dari instansi teknis terkait atau Satkorlak; atau b) selain kendaraan bermotor, dilengkapi dengan surat pernyataan yang berasal dari kepala satuan kerja pada Pengguna Barang bersangkutan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. d. Surat keterangan dari Satkorlak/instansi teknis terkait terhadap BMN yang harus dimusnahkan, dibongkar dan/atau dihancurkan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat. (2) Dalam hal terdapat perubahan Rencana Umum Tata Ruang, usulan Penghapusan harus dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan melampirkan pula peraturan perundang-undangan atau keputusan/ketentuan lain yang menjadi dasar bagi Pengguna Barang untuk melakukan pemusnahan BMN terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana. (3) Laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tim Inventarisasi Pengguna Barang dan Tim pendamping Pengelola Barang atau pejabat/pegawai KPKNL yang ditugaskan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id