Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pengguna Barang membentuk Tim Inventarisasi.
(2) Tim Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat/pegawai dari Satuan Kerja dan/atau unit kerja di atasnya pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dan dapat melibatkan unsur instansi teknis terkait dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setempat.
(3) Tim Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
