Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pengguna Barang membentuk Tim Inventarisasi. (2) Tim Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat/pegawai dari Satuan Kerja dan/atau unit kerja di atasnya pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dan dapat melibatkan unsur instansi teknis terkait dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setempat. (3) Tim Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Barang.
Koreksi Anda