Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi dilakukan dengan: a. mengumpulkan data dan dokumen BMN Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di wilayah bencana alam berupa gempa bumi; b. mengelompokan data dan dokumen BMN Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; c. melakukan cek fisik atas BMN Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di wilayah yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; d. membandingkan data dan dokumen tersebut pada huruf b dengan hasil cek fisik tersebut pada huruf c; e. memintakan surat pernyataan/keterangan dari instansi teknis yang berwenang tentang kondisi BMN yang mendukung usulan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; dan f. menyusun laporan hasil Inventarisasi. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada dokumen penatausahaan BMN antara lain: a. DBP/KP dan/atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna; b. DBMN dan/atau Laporan BMN; c. hasil Inventarisasi dan penilaian dalam rangka penertiban BMN; dan d. dokumen kepemilikan BMN. (3) Laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda