Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Usulan Penghapusan harus disampaikan oleh Pengguna Barang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya tahap pasca bencana.
(2) Usulan Penghapusan yang disampaikan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penghapusan BMN.
Koreksi Anda
