Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Penghapusan harus disampaikan oleh Pengguna Barang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya tahap pasca bencana. (2) Usulan Penghapusan yang disampaikan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penghapusan BMN.
Koreksi Anda