Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi meliputi : a. Penghapusan dari DBP dan/atau DBKP; dan b. Penghapusan dari DBMN. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna berdasarkan keputusan Penghapusan BMN oleh Pengguna Barang setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pengelola Barang. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id