Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi meliputi :
a. Penghapusan dari DBP dan/atau DBKP; dan
b. Penghapusan dari DBMN.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna berdasarkan keputusan Penghapusan BMN oleh Pengguna Barang setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pengelola Barang.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang.
Koreksi Anda
