Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan: a. melakukan Inventarisasi BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; b. mengajukan usulan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi kepada Pengelola Barang; c. menerbitkan keputusan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; dan d. melakukan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dari DBP. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b secara fungsional dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di lokasi bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id