Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan:
a. melakukan Inventarisasi BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi;
b. mengajukan usulan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi kepada Pengelola Barang;
c. menerbitkan keputusan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi; dan
d. melakukan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dari DBP.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b secara fungsional dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di lokasi bencana.
Koreksi Anda
