Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan: a. memberikan persetujuan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi yang diusulkan oleh Pengguna Barang; b. menerbitkan keputusan Penghapusan atas BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi yang tercatat dalam DBMN; dan c. melakukan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dari DBMN. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara fungsional dilakukan oleh: a. Kepala Kanwil III DJKN Pekanbaru, untuk BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Provinsi Sumatera Barat; atau b. Kepala Kanwil IV DJKN Palembang, untuk BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Provinsi Jambi.
Koreksi Anda