Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan:
a. memberikan persetujuan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi yang diusulkan oleh Pengguna Barang;
b. menerbitkan keputusan Penghapusan atas BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi yang tercatat dalam DBMN; dan
c. melakukan Penghapusan BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi dari DBMN.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara fungsional dilakukan oleh:
a. Kepala Kanwil III DJKN Pekanbaru, untuk BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Provinsi Sumatera Barat; atau
b. Kepala Kanwil IV DJKN Palembang, untuk BMN yang terkena akibat bencana alam berupa gempa bumi di Provinsi Jambi.
Koreksi Anda
