Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN akibat gempa bumi dilakukan terhadap: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penghapusan hanya dilakukan terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. BMN sudah tidak ada karena: 1) sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar terjadi sebagai akibat bencana alam berupa gempa bumi, antara lain hilang, berkurang, musnah, hancur, terbakar, tertimbun, dan mati; atau 2) dibongkar, dihancurkan, dibakar, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut atau dirobohkan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat. b. BMN masih ada tetapi harus dilakukan pemusnahan karena: 1) rusak berat; atau 2) sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. dibongkar; b. dihancurkan; c. dibakar; d. ditimbun; e. ditenggelamkan dalam laut; dan/atau f. dirobohkan.
Koreksi Anda