Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN akibat gempa bumi dilakukan terhadap:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penghapusan hanya dilakukan terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. BMN sudah tidak ada karena:
1) sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar terjadi sebagai akibat bencana alam berupa gempa bumi, antara lain hilang, berkurang, musnah, hancur, terbakar, tertimbun, dan mati; atau 2) dibongkar, dihancurkan, dibakar, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut atau dirobohkan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat.
b. BMN masih ada tetapi harus dilakukan pemusnahan karena:
1) rusak berat; atau 2) sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a. dibongkar;
b. dihancurkan;
c. dibakar;
d. ditimbun;
e. ditenggelamkan dalam laut; dan/atau
f. dirobohkan.
Koreksi Anda
