Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 194-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENJUALAN DAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI KONTRAKTOR PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI I
Teks Saat Ini
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN DAN/ATAU PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PMK NOMOR............................“.
Koreksi Anda
