Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 194-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENJUALAN DAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI KONTRAKTOR PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Kontraktor dalam melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009, beserta peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda