Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 194-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENJUALAN DAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI KONTRAKTOR PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penjualan yang disetor oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). (2) Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (3) Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda