Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 194-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENJUALAN DAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI KONTRAKTOR PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan: a. pada saat perolehan jasa dan/atau barang dalam hal pembayaran dilakukan setelah perolehan jasa dan/atau barang; atau b. pada saat pembayaran dalam hal: 1) saat pembayaran dilakukan sebelum perolehan jasa dan/atau barang; 2) saat pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan perolehan jasa dan/atau barang. (2) Pajak Penjualan yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetor ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (3) Pajak Penjualan disetor ke Kantor Pos/Bank Persepsi dalam bentuk mata uang rupiah. (4) Apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang selain rupiah, penghitungan besarnya Pajak Penjualan yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak atau Invoice. (5) Penyetoran Pajak Penjualan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang bentuk dan isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Koreksi Anda