Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 194-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENJUALAN DAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI KONTRAKTOR PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis jasa dan/atau barang yang dikenakan Pajak Penjualan dan besarnya tarif Pajak Penjualan terhadap jasa dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda