Koreksi Pasal 18A
PERMEN Nomor 194-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.02/2013 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis penelaahan RKA-K/L yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
4. Angka 4.2 dalam Tata Cara Penelaahan RKA-K/L sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
4.2 Keluaran/Output Cadangan dan Catatan Halaman IV DIPA Berdasarkan hasil penelaahan, apabila terdapat alokasi anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada maka dapat dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. Dimasukkan dalam keluaran/output cadangan, untuk:
1) Alokasi anggaran untuk Kegiatan/Keluaran yang bukan merupakan tugas fungsi unit dan belum ada dasar hukumnya;
2) Alokasi anggaran untuk Kegiatan/Keluaran yang sama dengan TA 2013, namun alokasi anggarannya berlebih;
3) Alokasi anggaran untuk Kegiatan/Keluaran Inisiatif Baru yang sejenis dengan Kegiatan/Keluaran yang sudah ada, namun alokasi anggarannya berlebih;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) Alokasi anggaran untuk Komponen yang tidak berkaitan langsung dengan pencapaian Keluaran;
5) Alokasi anggaran untuk Komponen yang alokasinya berlebih;
6) Alokasi anggaran yang belum jelas peruntukannya dan/atau kegiatan yang belum pernah dianggarkan sebelumnya (unallocated).
b. Dimasukkan dalam catatan halaman IV DIPA, untuk:
1) Alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran antara lain: persetujuan DPR RI (sudah terinci ke dalam Program, Kegiatan, dan Satker), persetujuan Bappenas dalam proses penelaahan RKA-K/L, dasar hukum dan/atau dokumen pendukung terkait, naskah perjanjian pinjaman/hibah, dan nomor register;
2) Alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu yang merupakan batas tertinggi (511129, 512211, 511152, 511153, 511154);
3) Alokasi anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran tunggakan; dan/atau 4) Alokasi anggaran yang akan digunakan dalam rangka pengesahan.
Alokasi anggaran pada Keluaran/Output cadangan dan/atau Catatan Halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 4.2 huruf b angka 1), dapat dilaksanakan setelah dilakukan revisi dengan berpedoman pada ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran.
Koreksi Anda
