Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 194-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.02/2013 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal alokasi anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengakibatkan perubahan RKA-K/L, menteri/pimpinan lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan penyesuaian RKA-K/L.
(2) Dalam hal penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru termasuk tambahan yang berasal dari hasil pembahasan dengan komisi terkait di DPR, K/L wajib melengkapi dengan dokumen pendukung.
(3) RKA-K/L yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. APIP K/L untuk direviu; dan
b. Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L untuk diteliti.
(4) Reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) difokuskan untuk memastikan kebenaran RKA-K/L yang mengalami perubahan beserta kelengkapan dokumen pendukungnya.
(4a) Ketentuan mengenai reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis dalam reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(5) RKA-K/L yang telah direviu dan diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya dibahas dengan Komisi terkait di DPR untuk mendapat persetujuan.
(6) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L yang telah disetujui oleh pimpinan komisi terkait di DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan.
(7) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (6) difokuskan untuk RKA-K/L yang mengalami perubahan dan digunakan untuk inisiatif baru.
(8) Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis dalam penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) RKA-K/L yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan penyusunan DHP RKA-K/L.
(10) DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran
c.q.
Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember.
3. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A, sehingga Pasal 18A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
