Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 194-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.02/2013 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran K/L, RKA-K/L yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan oleh pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L untuk direviu; dan b. Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L untuk diteliti. (2) Reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran. (3) Reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. konsistensi pencantuman sasaran kinerja meliputi Volume Keluaran dan Indikator Kinerja Keluaran dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran kinerja dalam Renja K/L dan RKP; b. kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; c. kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L; d. kelayakan anggaran dan kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, surat berharga syariah negara, badan layanan umum, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara; e. verifikasi atas kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya; dan f. kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN pada level keluaran. (4) Reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru dan/atau rincian anggaran angka dasar yang mengalami perubahan pada level komponen. (5) Pedoman reviu RKA-K/L oleh APIP K/L adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) APIP K/L dapat menyesuaikan dan mengembangkan pedoman reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan kebutuhan dan proses bisnis organisasi masing-masing K/L. 2. Ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda