Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Tahun Jamak yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan tetap berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang belum mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan, harus diajukan kembali oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
