Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda