Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan prestasi kerja secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id