Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 4, Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) serta surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan Pasal 10 ayat
(2) huruf b dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
