Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris dapat mengajukan usulan perubahan komposisi pendanaan antar tahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak berjalan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Usul perubahan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar perubahan komposisi pendanaan.
Koreksi Anda