Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran bersangkutan. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran yang menyatakan telah memenuhi kelayakan teknis dan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top); b. surat pernyataan dari Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa: 1) sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada Tahun Anggaran yang sama; dan 2) pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan. (3) Kelengkapan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Dilengkapi dengan cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun. b. Tidak diperbolehkan terdapat dokumen yang menunjukkan nama calon peserta dan/atau calon pemenang lelang. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan tidak bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam hal: a. terjadi keadaan kahar; b. melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat; c. memenuhi amanat peraturan perundang-undangan; d. menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id