Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id