Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
2. Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran.
Koreksi Anda
