Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-LPP) TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 558 ...............
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR RINCIAN KEGIATAN DAN REALISASI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
NOMOR URAIAN
(1) Diisi dengan nomor SP DIPA
(2) Diisi dengan kode dan nama Satker
(3) Diisi dengan nomor urut
(4) Diisi dengan kode fungsi, subfungsi, program, dan kegiatan
(5) Diisi dengan kode kegiatan, subkegiatan
(6) Diisi dengan kode BPKP/kelompok akun
(7) Diisi dengan uraian nama pengguna dana
(8) Diisi dengan uraian kegiatan
(9) Diisi dengan uraian subkegiatan
(10) Diisi dengan uraian kelompok akun
(11) Diisi dengan keterangan/penjelasan lain sepanjang diperlukan
(12) Diisi dengan tempat dan tanggal penetapan
(13) Diisi dengan nama Kepala KPPN
(14) Diisi dengan NIP Kepala KPPN
(15) Diisi dengan Nama Pejabat KPA
(16) Diisi dengan NIP Pejabat KPA
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Koreksi Anda
