Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 194-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-LPP) TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) KPA-PP bertanggung jawab hanya terhadap penyaluran dana.
(2) Pengguna Dana PP bertanggungjawab sepenuhnya terhadap penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari penerusan pinjaman.
(3) Pengguna Anggaran/KPA-PP menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penerusan Pinjaman.
Koreksi Anda
